Ketiga Calon Presiden Indonesia Masih Dihantui Catatan HAM yang Mengkhawatirkan

Tak ada kandidat yang bersih. Kita harus mengingat Anies dan para pengusungnya, Prabowo dan dosa pelanggaran HAM, pun Ganjar dan Sengketa Agraria…

Shinta Saragih/The Conversation Indonesia



Rakyat Indonesia pada hari ini, 14 Februari, menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suara mereka dalam Pemilihan Umum (pemilu). Ini disebut-sebut menjadi pesta demokrasi terbesar di dunia yang diselenggarakan hanya dalam satu hari.

Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, pernah memiliki trauma otoritarianisme, rezim di bawah pemerintahan Suharto yang berakhir pada tahun 1998 setelah demonstrasi besar-besaran. Trauma masa lalu tersebut menjadi alasan mengapa setiap kandidat capres-cawapres perlu diuji keseriusannya dalam isu-isu hak asasi manusia (HAM).

Visi, misi dan program terkait perlindungan HAM dari ketiga kandidat - Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo - telah menjadi perdebatan sengit di antara calon pemilih dan pendukungnya. Publik kerap menyorot mengenai siapa yang lebih baik dalam menawarkan program perlindungan HAM.

Baca juga Waspada Terjebak Pencitraan: Keluarga Harmonis Politikus Bukan Penentu Kualitas Kepemimpinan Politik

Namun, penting untuk diingat bahwa ketiga kandidat pada dasarnya punya catatan buruk dalam isu-isu HAM.

Anies dan Para Pengusungnya

Anies Baswedan dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar, nampaknya menjadi kuda hitam dalam Pemilu kali ini. Elektabilitas paslon ini terus bertahan di peringkat kedua, menurut jajak pendapat dari mayoritas lembaga survei.

Anies-Muhaimin dalam program mereka menjanjikan adanya penguatan institusi HAM, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pemulihan sosial-ekonomi bagi para korban pelanggaran HAM.

Di antara dua kandidat lainnya, Anies memang termasuk cukup detail dalam menjabarkan programnya untuk isu HAM. Salah satunya adalah merevisi undang-undang (UU) yang membelenggu kebebasan pers dan kebebasan sipil.

Namun, rekam jejak dan komitmen HAM partai politik pendukungnya atau yang berada dalam koalisinya yang justru perlu dipertanyakan. 

Baca juga: Memoar Britney Spears adalah Pengingat tentang Stigma dan Risiko Menjadi Cintang Cilik

Dua partai politik pendukung terbesar Anies, yakni Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), adalah dua partai besar di parlemen yang ikut mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada akhir 2022. Aturan pidana ini secara masif dikritik oleh publik karena memuat pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dan kebebasan sipil.

Partai lainnya dalam koalisi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah yang paling keras menentang pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022 - UU yang telah lama dinantikan oleh para penyintas kekerasan seksual.

UU TPKS menjadi payung hukum baru untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk mengkriminalisasi perkosaan dalam pernikahan dan memberikan perlindungan serta dukungan bagi korban kekerasan seksual. PKS menolak pengesahan UU TPKS karena menganggap aturan ini akan mempromosikan seks bebas.

Anies juga seringkali diasosiasikan dengan politik identitas ketika ia mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Jakarta, yang berdampak pada diskriminasi kelompok minoritas agama dan ras.

Baca juga ragam pemikiran dari para tokoh dan pemikir di rubrik HIBERNASI

Prabowo dan Dosa Pelanggaran HAM Berat

Prabowo Subianto, yang maju bersama Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, juga menawarkan janji untuk memperkuat demokrasi melalui perlindungan HAM bagi warga Indonesia.

Pasangan Prabowo-Gibran juga berjanji untuk menghapuskan praktik diskriminasi dan menjamin perlindungan hak dasar masyarakat dan kelompok rentan. Namun, dibandingkan kandidat lain, Prabowo-Gibran adalah satu-satunya paslon yang tidak memasukkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Serupa dengan Pemilu 2014 dan 2019, ketika Prabowo juga maju sebagai capres namun kalah oleh Jokowi, narasi yang mewarnai sosok Prabowo dalam Pemilu kali ini masih seputar bangkitnya memori traumatis kerusuhan Mei 1998. Saat itu, Prabowo adalah Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan diduga kuat terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis pro-demokrasi pada 1998.

Bahkan, beberapa mantan anggota Tim Mawar, pasukan elite yang diduga merancang operasi penculikan tersebut, kini masuk ke dalam tim kampanye Prabowo-Gibran.

Gerindra, partai politik yang diketuai oleh Prabowo, juga ikut menyetujui pengesahan KUHP baru yang bermasalah. KUHP tersebut merupakan malapetaka bagi hak-hak sipil warga, karena mengatur beberapa tindak pidana yang berpotensi melanggar hak-hak individu seperti penghinaan terhadap Presiden, seks pranikah dan di luar nikah serta penggunaan alat kontrasepsi.

Kontroversi hukum juga mengiringi pencalonan Prabowo-Gibran melalui pelanggaran etika konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia minimum pencalonan capres-cawapres diduga merupakan hasil intervensi Jokowi untuk meloloskan Gibran agar bisa mendaftar sebagai cawapres.

Baca juga ragam tulisan bertajuk SENGGANG dari beragam penulis.

Ganjar dan Sengketa Agraria yang Tak Kunjung Usai

Ganjar Pranowo beserta pasangannya, Mahfud MD, berjanji untuk menegakkan jaminan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan menyebarkan informasi. Namun, janji ini tidak dielaborasi dalam bentuk program yang spesifik.

Ganjar juga ternyata memiliki rekam jejak buruk dalam konflik agraria selama ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pada 2018, Ganjar mengeluarkan izin untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari wilayah penambangan andesit. Izin ini memicu penolakan masif dari warga sekitar karena akan memicu kerusakan lingkungan. Selama bertahun-tahun, warga melakukan protes menolak pembangunan bendungan tersebut.

Baca juga: Demam “Gadis Kretek”: Ekspor Adiksi Rokok yang Mengancam Pengendalian Tembakau Lintas Negara

Puncaknya adalah pada Februari 2022. Lebih dari 60 warga (termasuk anak-anak) dari Desa Wadas ditangkap polisi atas tuduhan menolak pengukuran tanah yang akan digunakan untuk pertambangan tersebut.

Pada 2016, Ganjar juga mengeluarkan izin atas pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, yang memicu protes para petani lokal atas kerusakan lahan pertanian mereka.

Kasus-kasus tersebut mengindikasikan bagaimana keberpihakan Ganjar kepada korporasi, alih-alih menjamin hak lingkungan para warga.

Ganjar merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai terbesar di parlemen saat ini. PDI-P pula yang menginisiasi revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK ini telah menyebabkan demonstrasi besar-besaran di kota-kota besar se-Indonesia karena diyakini akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: ‘Memasarkan’ isu perubahan iklim dalam kampanye Pemilu 2024: kiat untuk politisi dan tim sukses

Tak Ada Kandidat yang Bersih

Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta para pengusungnya belum sepenuhnya tegas terhadap isu kebebasan sipil dan perlindungan HAM.

Selain itu, pada debat capres pertama pada Desember 2023, yakni saat isu HAM adalah salah satu topik debat utama, ketiga capres gagal menguraikan langkah-langkah spesifik mereka terkait isu-isu HAM.

Merujuk pada rekam jejak tiap capres, para pemilih akan menghadapi tantangan untuk menentukan pilihan mereka, mengingat tidak satu pun kandidat yang benar-benar “bersih” dari kontroversi isu HAM.

Baca juga beragam artikel yang membahas terntang perempuan, kesetaraan gender, dan feminisme di rubrik PUAN

Ditulis oleh Eka Nugraha Putra, Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore.

*Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation.

About the Author

Ruang Bertukar Pikiran, Kenangan, dan Kegelisahan

Post a Comment